Slawi  

Sempat Dihalangi Keluarga, Tim Tabur Kejari Slawi Tangkap DPO Pelaku Penjualan Pupuk Ilegal

SLAWI, smpantura – Tim Intelijen Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Kabupaten Tegal menangkap pelaku penjualan pupuk ilegal yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, pada Rabu (7/5/2025) pukul 22.30 WIB. Penangkapan buronan atas nama Saefudin bin Slamet (alm) di rumahnya itu, sempat dihalang-halangi oleh keluarganya.

Saat proses penangkapan, sempat terjadi ketegangan karena adanya pihak keluarga yang tidak kooperatif. Namun, hanya dalam waktu 15 menit, Tim Tabur bersama Jaksa Eksekutor berhasil mengamankan terpidana dan langsung membawanya ke Lapas Kelas II B Slawi untuk menjalani hukuman.

“Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperdagangkan pupuk bersubsidi secara ilegal tanpa izin dari pejabat yang berwenang,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita dalam rilisnya, Kamis (8/5).

Dijelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7437K/Pid.Sus/2024 tertanggal 12 November 2024, yang menolak permohonan kasasi terpidana dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal. Dalam putusan itu, terpidana dijatuhi hukuman 7 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Inilah 5 OPD di Kabupaten Tegal Mendapatkan Penghargaan Predikat Informatif

“Barang bukti yang turut diamankan di antaranya satu unit truk Mitsubishi colt diesel, 120 sak pupuk NPK Phonska dengan berat total enam ton, satu handphone, serta kartu ATM dan slip penarikan dana,” terangnya.

Ditambahkan, modus operandi terpidana adalah menjual pupuk bersubsidi tanpa izin resmi. Perbuatannya dinilai melanggar sejumlah aturan, antara lain Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, Perpu Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Presiden dan Menteri Dalam Negeri terkait barang dalam pengawasan.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya dalam perkara-perkara yang merugikan negara dan masyarakat luas,” pungkasnya. **

Berita Lainnya di PUSKAPIK.COM:

Loading RSS Feed

error: