Direktur RS Mutiara Bunda, Melvin mengatakan, pasien atas nama Rini (29), yang melahirkan telah diperbolehkan pulang setelah melewati persalinan dengan operasi caesar. Pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang atas rekomendasi dokter yang menangani. Terkait dengan administrasi, sudah tidak ada lagi tunggakan dan denda BPJS Kesehatan. “Sudah boleh pulang siang ini, sudah selesai semua. Dokter juga sudah memperbolehkan pulang,” ungkapnya.
Permasalahan Rini dan bayinya ini, sempat menarik perhatian sejumlah pihak. Salah satunya, pengusaha muda asli Brebes, Shntya Sandra Kusuma. Ia bahkan membantu menyelesaikan tunggakan denda BPJS Kesehatan Rini sehingga bisa dipulangkan. Shintya juga langsung menjenguk Rini dan bayinya, serta mengantarkannya pulang. “Kami sangat prihatin dengan kondisi Ibu Rini yang sempat tidak bisa pulang karena tertahan di rumah sakit. Tapi siang ini sudah bisa pulang,” kata singkat
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistiowati menjelaskan, status BPJS pasien bersangkutan sudah diganti dari yang semula BPJS Mandiri dengan iuran setiap bulan menjadi BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Terkait denda dan tunggakan sudah diselesaikan para donatur yang telah membantunya. Status kepesertaan BPJS menurutnya sudah diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.
“Sejak Desember 2022 ada mekanisme cut off (pengalihan kepesertaan) yang bisa mengalihkan kepesertaan BPJS dari BPJS Mandiri menjadi BPJS PBI yang dibiayai APBD, dan bisa aktif pada hari itu juga. Kasus ini sebenarnya kemarin bisa diatasi seperti itu kalau semua saling berkoordinasi, termasuk pasien dan pihak rumah sakit,” terangnya. (T07_red)