“Penataan akses merupakan komponen utama reforma agraria. Di mana pada Pasal 56 ayat (1) menyebut bahwa penataan akses dilakukan melalui fasilitasi pengembangan usaha ekonomi, peningkatan kapasitas dan kemitraan,” katanya.
Disebut Legiman, sentra pemasaran itu menjadi wujud nyata komitmen Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa Tengah, untuk mengawal implementasi reforma agraria secara menyeluruh.
Sinergi yang terjalin antara BPN, Pemerintah Kota Tegal, Koperasi Merah Putih dan seluruh stakeholder menjadi bukti bahwa kolaborasi adalah kunci keberhasilan.
“Semoga dengan adanya sentra pemasaran ini produk-produk unggulan masyarakat, khususnya penerima manfaat reforma agraria bisa dipasarkan lebih luas, berdaya saing dan meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya. (**)