Brebes  

Seorang Kades di Brebes Diringkus Polisi, Gadaikan Mobil Siaga dan Korupsi Dana Desa 

Budi berharap, nanti bisa meringankan kliennya dari tuntutan jaksa dengan bukti bukti yang di miliki.

Kapolres Brebes AKBP Lilik mengatakan, hasil investigasi dan audit Tim Inspektorat Kabupaten Brebes pada 3 Maret 2024, menemukan kerugian negara kurang lebih Rp 547 juta. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan yang berakhir dengan penetapan tersangka Saefudin.

“Ada satu mobil siaga desa yang digadaikan kepada seseorang di tempat lokalisasi. Akibat perbuatannya, tersangka yang kami titipkan di Lapas Kelas IIB Brebes ini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” jelasnya. (**)