BREBES, smpantura – Satuan Reskrim Polres Brebes, membongkar aksi komplotan pencuri uang nasabah, yang disimpan dalam jok sepeda motor, kemarin. Dari empat anggota komplotan pelaku, satu orang diringkus, dan tiga lainnya kini masih buron.
Aksi pencurian itu dilakukan saat sepeda motor korban di parkir di halaman mini market, di jalan Raya Pebatan Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.
Uang Rp 150 juta yang baru diambil dari bank milik korban raib. Korban adalah Ega Prasetyo (21) warga desa Kebonagung Jatibarang Brebes.
Sementara satu pelaku yang berhasil diringkus yakni, Triyo Nugroho (30), warga Kelurahan Sentono Kecamatan Pekalongan Timur, yang merupakan komplotan pencurian nasabah bank antarkota
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Ressandro Handriajati mengatakan, dalam aksinya itu para pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut sebelumnya mengawasi, dan membututi korban saat tengah melakukan transaksi di Bank. Sampai akhirnya berhasil menggasak uang Rp 150 juta yang disimpan korban di jok motor.
“Modus operasi para pelaku dengan cara mengawasi dan membututi korban saat melakukan transaksi di bank sampai dengan pejalanan pulang. Saat korban memakirkan kendaraan di sebuah minimarket untuk berbelanja, para pelaku berhasil membawa kabur uang yang berada di jok motor korban dengan cara membuka paksa mengunakan kunci letter T,” katanya, Jumat (18/10/2024)
Atas kejadian tersebut, lanjut dia, kemudian melaporkan ke Polres Brebes. Kasus tersebut terbongkar berawal dari hasil olah TKP dan penyelidikan dengan membuka rekaman CCTV yang ada di Alfamart.
“Dari rekaman CCTV, anggota mendapatkan ciri-ciri diduga pelaku dan mendapatkan identitasnya. Pelaku kemudian berhasil diamankan saat berada di Alun – alun Pekalongan dan langsung di bawa ke Mapolres Brebes,” terangnya.
Atas perbuatanya, kata Kasat, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara penjara selama-lamanya 7 tahun.
Sedangkan untuk 3 orang pelaku lainya yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), pihaknya mengungkapn akan terus memburu para pelaku.
“Pelaku terancam hukaman maksimal 7 tahun penjara dan mudah – mudahan 3 orang lainya yang masuk daftar DPO segera tertangkap,” pungkasnya. (**)