– Bekap Mulut Bayi Hasil Hubungan Gelap Hingga Meninggal
SLAWI, smpantura – Seorang perempuan berinisial APAR (19) diamankan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tegal, usai ketahuan menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkan.
Bayi yang baru lahir itu, dibekap mulutnya agar tidak menangis, karena takut diketahui oleh pihak keluarga. Tindakannya itu mengakibatkan bayi laki-laki yang dilahirkannya meninggal.
APAR yang melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapapun, lalu menguburkan jasad bayinya di halaman rumahnya di wilayah Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Lima hari kemudian, perempuan yang berstatus pelajar SMK di Kabupaten Tegal itu, menghubungi kekasihnya yang berinisial AS (20), warga Desa Kalisoka, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal yang saat itu bekerja di Bekasi.
Ia meminta pertanggungjawaban kekasih yang juga ayah anaknya, agar bayi yang telah dikuburkan dapat dimakamkan secara layak. APAR lantas membongkar kubur bayinya dan membawa jasadnya untuk diserahkan kepada AS. Jasad tersebut selanjutnya dikuburkan di pekarangan rumah di dekat rumah yang ditinggali AS.
Namun, adanya gundukan tanah bekas galian di pekarangan rumah rupanya menimbulkan kecurigaan pemilik rumah yang masih kerabat AS. Pada Minggu (7/4/2024) pada pukul 16.30 WIB, saksi mengambil cangkul dan menggali bekas galian.
Saksi menemukan kain putih di dalam galian tersebut. Saat dibuka tenyata di dalamnya ada jasad bayi. Hal itu dikabarkan kepada dua warga lainnya dan melaporkan ke Pemerintah Desa Kalisoka dan dilanjutkan ke Polsek Dukuhwaru.
Bersama personel Polres Tegal dan petugas dari Puskesmas Dukuhwaru, melakukan evakuasi terhadap jasad bayi dan dibawa ke RSUD dr Soeselo Slawi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hal ini terungkap saat berlangsung konfrensi pers di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara yang dipimpin Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Senin (13/5/2024).
Turut mendampingi Wakapolres Tegal, Kompol Iskandasyah, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Suyanto dan Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Henry Ade Birawan.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Suyanto menambahkan, pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dam mendapat petunjuk identitas dan keberadaan pelaku AS yang merupakan pelaku pembuangan jasad bayi.
AS diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jabar. Sementara APAR diamankan Selasa (7/5) pukul 01.30 WIB.
“APAR dan AS merupakan sepasang kekasih. Mereka melakukan hubungan sehingga mengakibatkan perempuan hamil,” tegasnya.
Dari pengakuan APAR, usia kehamilannya sekitar enam bulan. Namun, Satreskrim Polres Tegal masih menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit.
AKP Suyanto menyebutkan, sejumlah barang bukti yang turut diamankan di antaranya satu buah cangkul, satu buah kantong plastik warna merah, satu buah linggis dan satu unit sepeda motor.
Pelaku diancam hukuman sesuai pasal 76c jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (T04-Red)