Slawi  

Sepasang Kekasih Diamankan Satreskrim Polres Tegal

Hal ini terungkap saat berlangsung konfrensi pers di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara yang dipimpin Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Senin (13/5/2024).

Turut mendampingi Wakapolres Tegal, Kompol Iskandasyah, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Suyanto dan Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Henry Ade Birawan.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Suyanto menambahkan, pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dam mendapat petunjuk identitas dan keberadaan pelaku AS yang merupakan pelaku pembuangan jasad bayi.

AS diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jabar. Sementara APAR diamankan Selasa (7/5) pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA :  Gus Yusuf Yakin Kabupaten Tegal Bisa Menang di Pilgub Jateng dan Pilkada Tegal

“APAR dan AS merupakan sepasang kekasih. Mereka melakukan hubungan sehingga mengakibatkan perempuan hamil,” tegasnya.

Dari pengakuan APAR, usia kehamilannya sekitar enam bulan. Namun, Satreskrim Polres Tegal masih menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit.

AKP Suyanto menyebutkan, sejumlah barang bukti yang turut diamankan di antaranya satu buah cangkul, satu buah kantong plastik warna merah, satu buah linggis dan satu unit sepeda motor.

Pelaku diancam hukuman sesuai pasal 76c jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (T04-Red)

error: