“Mereka akan mulai melaksanakan tugas di unit kerja penempatan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025 dan sekaligus akan menerima gaji pertama sebagai ASN,” ucap Slamet. **
Serahkan SK CPNS, Dedy Yon Ingatkan Empat Pesan Penting
