- Edy Sunarko: Banyak Pihak yang Harus Bertanggungjawab
SLAWI, smpantura – Tragedi masuknya bus wisata ke dalam Sungai Awu di Kawasan Obyek Wisata Guci, Kabupaten Tegal pada Minggu ( 7/5), masih menarik perhatian warga. Dalam tragedi yang mengakibatkan dua penumpang meninggal, polisi telah menetapkan sopir bus, R (56) , dan kernet AY (44) sebagai tersangka. Mereka dinilai lalai sehingga dijerat pasal 359 KUHP.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Serikat Sopir Indonesia (SSI), Edy Sunarko menyampaikan, pihaknya berharap, tidak hanya sopir bus yang harus bertanggungjawab atas tragedi ini. Pihak-pihak yang berkaitan atas kondisi tersebut juga harus ikut bertanggungjawab.
“Pasal yang ditetapkan kepada sopir bus adalah pasal 359 KUHP. Menjadi pertanyaan kami, kenapa ini hanya diterapkan pada sopir. Harusnya pihak yang berkaitan dengan kondisi ini juga harus bertanggungjawab,”tutur Edy Sunarko, Kamis (18/5).
Edy Sunarko menyebutkan, dirinya dan lebih dari 50 orang anggota SSI dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, telah mengunjungi tersangka di Polres Tegal. Hal ini mereka lakukan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan kepada R. Setelah itu, para sopir juga meninjau lokasi kejadian kecelakaan di Guci.
Edy menyebutkan, beberapa alasan SSI meminta, agar pihak-pihak yang berkaitkan juga ikut bertanggungjawab atas tragedi ini. Sopir bus memarkir bus di lokasi karena ada yang mengarahkan. Pihaknya juga mempertanyakan kelayakan lahan parkir yang disediakan di obyek wisata tersebut, juga ada tidaknya standarisasi pengelolaan pariwisata.
“Biasanya kawasan wisata tertentu ketika diproyeksikan menjadi besar, dipastikan ada rest area untuk transit sehingga kendaraan besar tidak sampai titik puncak, sehingga lahan parkir tidak berbahaya baik bagi pengunjung maupun kendaraan,”tuturnya.
Untuk itu, Edy meminta, pihak-pihat terkait seperti pengelola kawasan wisata, penaggungjawab lahan parkir turut bertanggungjawab.
“Pihak-pihak yang bertanggungjawab diantaranya pengelola kawasan wisata apakah Dinas Pariwisata, apakah itu Perhutani, atau pihak lain. Ketika ini (Guci) direncanakan menjadi kawasan wisata , pasti Bappeda punya perencanaan bagaimana kawasan ini terbangun menjadi ideal sehingga aman bagi pengunjung, aman bagi kendaraan yang dipakir dan sopir yang memarkir kendaraan,”jelasnya.
Edy berharap, polisi menangani kasus ini dengan menyeluruh.
“Yang jelas dari sudut pandang kami bahwa sopir ketika ditetapkan pasal 359, dia tidak bisa menjadi tersangka tunggal . Banyak pihak yang harus diperiksa,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Sopir Nusantara (ISN), Ratno Trisiswanto mengatakan, pihaknya merasa miris dengan kejadian tersebut.
“Kami bisa merasakan apa yang dirasakan Bapak Romyani , kami akan selalu mengawal , mendukung, ataupun ada pergerakan kecil atau besar untuk Bapak Romyani agar beliau setidak-tidaknya kalau dihukum bisa mendapat hukuman ringan,”ucapnya.
Menurut Ratno, R telah melakukan SOP. Saat kendaraan diparkir, rem tangan sudah dioperasikan dan bannya sudah diganjal. Ratno menuturkan, kepedulian dan dukungan kepada R akan diwujudkan dengan membuat petisi yang akan dipasang di basecamp komunitas sopir dan SSI.
“Tuntutan kami minta adil saja,”imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jateng Serikat Sopir Indonesia Tangguh Perwira menegaskan, apabila suara para sopir tidak mendapat tanggapan dari pihat berwenang, mereka akan melakukan aksi di jalur Pantura dan Selatan.
“Kami tadi langsung ke TKP kejadian bus terguling di Obyek Wisata Guci. Kami melihat tempat parkir tidak layak untuk kendaraan besar dan tidak ada rambu atau standart keamanan atau keselamatan. Banyak rambu-rambu baru terpasang setelah kejadian,”ujarnya.
Tangguh menambahkan , puluhan sopir yang turut ke Guci berasal dari Bandung, Cirebon, Pangandaran, Semarang, Malang dan Surabaya. (T04-Red)