Slawi  

Sertifikat Milik Desa, Ratusan SD Rusak di Kabupaten Tegal Terbengkalai

SLAWI, smpantura – Ratusan bangunan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tegal yang mengalami kerusakan, terbengkalai. Kondisi itu dikarenakan terkendala sertifikat SD yang dimiliki desa setempat. Padahal, anggaran perbaikan sekolah disyaratkan bersertifikat milik Pemkab Tegal.

“Ada 200 SD lebih yang sertifikatnya milik desa. Ini yang membuat OPD tidak mau mengerjakan perbaikan,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Gerindra, Rudi Indrayani, Rabu (17/7).

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tegal itu, mengaku prihatin karena SD rusak yang jumlahnya mencapai ratusan itu, terkendala aturan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI membuat aturan bahwa anggaran kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) mensyaratkan sertifikat atasnama pemerintah daerah. Padahal, 200 lebih SD di Kabupaten Tegal, sertifikat milik desa.

“Kami sudah konsultasi ke Kemendikbud dan Kemendagri. Intinya, asal Bupati berani dan untuk kepentingan pendidikan, silahkan saja. Sayangnya, Bupati tidak berani,” ujarnya.

Kondisi itu, lanjut dia, membuat anggaran yang telah dialokasikan untuk perbaikan SD, tidak terserap dan dikembalikan ke kas daerah. Bahkan, hal itu sudah terjadi selama dua tahun anggaran ini. Untuk jumlah anggaran yang dikembalikan dan jumlah SD yang gagal diperbaiki, berada di Dikbud Kabupaten Tegal.

BACA JUGA :  Baznas Tasarufkan Dana Rp 720 Juta di 18 Kecamatan

“Anggarannya mencapai miliaran. Ini harus jadi perhatian dan dicarikan solusi. Kalau hanya dibiarkan, SD rusak akan semakin parah,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, keberanian pimpinan daerah diperlukan dalam kasus ini. Pasalnya, jika 200 lebih SD itu dilimpahkan ke daerah, maka anggaran tidak mencukupi. Sesuai dengan konsultan Kemendes RI, bahwa aset desa yang akan dialihkan harus ditukar guling atau dibeli. Sementara itu, OPD tidak berani melaksanakan, karena khawatir menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tapi, untuk urusan pendidikan harus ada keberanian dari Bupati. Terpenting, tidak ada kepentingan untuk menguntungkan seseorang,” terang Rudi.

Ditambahkan, kebijakan itu harusnya bisa dilakukan mengingat SD tersebut, kondisinya cukup parah. Jika tidak segera diperbaiki, maka akan berbahaya bagi siswa.

“Jangan sampai ambruk saat kegiatan belajar mengajar. Ini akan semakin memperburuk pendidikan di Kabupaten Tegal,” pungkasnya. (T05_Red)

error: