BREBES, smpantura – Kecewa terhadap proses pembuatan sertifikat tanah yang tidak kunjung jadi, sejumlah warga Desa Dukuhwringin, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengadu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (18/2/2025). Parahnya, proses pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, sudah diajukan sejak tiga tahun lalu.
Bahkan, para pemohon sertifikan itu telah mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah. Warga yang datang ke Kejari Brebes ini, diterima pihak kejaksaan untuk menyampaikan aduannya.
Salah seorang Tokoh Masyarakat Dukuhwringin, Wahyu Pranoto kepada wartawan menjelaskam sejak pendaftaran PTSL pada 2022 lalu, hingga kini sertifikat tanah milik warga tak kunjung jadi. Padahal, warga juga mengaku sudah membayar sebesar Rp 1,5 juta – Rp 3 juta.
“Program ini, harusnya memudahkan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah. Tapi justru mempersulit masyarakat. Ini program nasional yang harusnya bayarnya Rp150.000. Tapi ada pungutan-pungutan yang melebihi itu. Ada yang Rp 1,5 juta, ada juga yang Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Itu laporan dari warga. Makanya kami datang ke Kejaksaan untuk mengadukan,” ujarnya.
Warga, lanjut dia, sudah seringkali menanyakan hal itu kepada pihak pemerintah desa. Namun pemerintah desa berdalih bahwa pembuatan sertifikat terkendala bencana kebakaran Kantor ATR/BPN Brebes pada tahun 2023 lalu.
“Kata pemerintah desa itu yang belum jadi ada 30 sertifikat, tapi dari data kami berdasarkan laporan-laporan warga, yang belum jadi itu sekitar seratusan. Makanya kami akan buka posko pengaduan,” terangnya.
Terpisah, Sekretaris Desa Dukuhwringin, Heri Kurniawan mengatakan, pembuatan sertifikat lewat program PTSL ini hanya dikenai biaya Rp150 ribu per bidang. Adanya biaya hingga jutaan rupiah, karena pemohon tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atau alas hak seperti akta jual beli, akta waris, ataupun pembagian hak bersama, atau akta hibah.
“Itu yang bayar Rp 2-3 juta karena untuk pembuatan alas hak sebelum membuat sertifikat. Ini karena masyarakat yang datang untuk membuat sertifikat PTSL hanya membawa KTP dan SPPT. Ini agar jangan sampai nanti ada sertifikat tanah yang sudah jadi tapi bermasalah di kemudian hari,” jelasnya.
Terkait aduan masyarakat ini, dia mengungkapkan, pihak desa diberi waktu oleh Kejaksaan Negeri Brebes selama tiga hari ke depan untuk menyelesaikan masalah ini, baik administrasi maupun keuangan.
“Kami diberikan waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan administrasi maupun keuangan (pengembalian uang ke warga),” pungkasnya. **