Terpisah, Sekretaris Desa Dukuhwringin, Heri Kurniawan mengatakan, pembuatan sertifikat lewat program PTSL ini hanya dikenai biaya Rp150 ribu per bidang. Adanya biaya hingga jutaan rupiah, karena pemohon tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atau alas hak seperti akta jual beli, akta waris, ataupun pembagian hak bersama, atau akta hibah.
“Itu yang bayar Rp 2-3 juta karena untuk pembuatan alas hak sebelum membuat sertifikat. Ini karena masyarakat yang datang untuk membuat sertifikat PTSL hanya membawa KTP dan SPPT. Ini agar jangan sampai nanti ada sertifikat tanah yang sudah jadi tapi bermasalah di kemudian hari,” jelasnya.
Terkait aduan masyarakat ini, dia mengungkapkan, pihak desa diberi waktu oleh Kejaksaan Negeri Brebes selama tiga hari ke depan untuk menyelesaikan masalah ini, baik administrasi maupun keuangan.
“Kami diberikan waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan administrasi maupun keuangan (pengembalian uang ke warga),” pungkasnya. **