Pihaknya memang secara berkala, setiap saat maupun serta merta mengunggah data atau informasi publik melalui laman setda.tegalkab.go.id. Informasi atau data ini dapat dibaca atau diunduh sewaktu-waktu melalui fitur PPID pelaksana di dalamnya yang sudah terintegrasi dengan PPID utama.
Informasi berkala dimaksud, lanjut Hari antara lain mencakup informasi tentang pengadaan barang dan jasa, ringkasan program dan kegiatan yang sedang berjalan, ringkasan laporan keuangan, informasi peraturan, keputusan dan kebijakan dan sebagainya.
Data tersebut dihimpun dari anggota PPID Setda Kabupaten Tegal yang mencakup sembilan bagian, yaitu Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Perekonomian, Pembangunan dan SDA, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Organisasi, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta Bagian Umum.
Sebelumnya, PPID Pelaksana Setda Kabupaten Tegal ini telah divisitasi oleh tim Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Kabupaten Tegal Tahun 2024 yang dipimpin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Nurhayati di ruang kantor Bagian Prokotol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kabupaten Tegal, Kamis (7/11/2024).
Dari hasil visitasi ini diperoleh nilai presentasi 95 dan nilai verifikasi 98, sehingga nilai rata-ratanya 96. Atas capaian ini, PPID Pelaksana Setda Kabupaten Tegal lolos dan berhak maju ke tahap uji publik Monev Keterbukaan Informasi Publik yang akan dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (21/11/2024) mendatang. **