“Jika terdapat lahan yang dalam sertifikat telah berstatus tanah non pertanian dan/ atau lahan yang telah memiliki pertimbangan teknis pertanahan, namun dalam rencana pola ruangan direncanakan sebagai lahan pertanian, maka berdasarkan Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana tercantum dalam Raperda RTRW 2023-2043, lahan tersebut dapat diberikan pertimbangan perizinan,” pungkasnya. (T05-Red)
Setelah Tertunda Lima Tahun, Raperda RTRW Akhirnya Disahkan


