Slawi  

Setelah Tertunda Lima Tahun, Raperda RTRW Akhirnya Disahkan

RAPERDA RTRW DISAHKAN : Bupati Tegal Hj Umi Azizah bersama Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq usai menandatangani berita acara Persetujuan Bersama Raperda tentang RTRW dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal di Gedung Paripurna DPRD setempat, Rabu (10/5).

“Jika terdapat lahan yang dalam sertifikat telah berstatus tanah non pertanian dan/ atau lahan yang telah memiliki pertimbangan teknis pertanahan, namun dalam rencana pola ruangan direncanakan sebagai lahan pertanian, maka berdasarkan Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana tercantum dalam Raperda RTRW 2023-2043, lahan tersebut dapat diberikan pertimbangan perizinan,” pungkasnya. (T05-Red)

error: