- Tanggapi Masukan Dugaan Penggelembungan Suara
BREBES, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Kamis (7/3/2024) siang, menggelar rapat pleno terbuka pencermatan dan validasi hasil rekapitulasi Pemilu tingkat kabupaten. Pleno terbuka itu dilakukan menyusul adanya tanggapan masyarakat terkait dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Larangan, dan surat Bawaslu terkait saran perbaikan.
“Siang ini, KPU Brebes mengundang semua saksi partai politik untuk melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pencermatan dan validasi hasil rekapitulasi kabupaten yang telah selesai,” ungkap Anggota KPU Brebes, Muarofah.
Dia mengatakan, rapat pleno itu digelar atas dasar adanya tanggapan masyarakat dan surat Bawaslu terkait saran perbaikan. Tanggapan masyarakat itu, menyangkut dugaan terjadinya selisi jumlah suara calon legislatif (caleg) salah satu partai di Kecamatan Larangan. Selisih itu muncul pada berkas D hasil rekap tingkat kecamatan atau PPK dengan D hasil rekap tingkat kabupaten atau KPU. Di dua berkas itu terjadi selisih suara hingga 655 suara lebih, sehingga merugikan salah satu caleg di partai tersebut.
“Tanggapan masyarakat ini, kami terima pada Rabu (5/3/2024), kemarin. Termasuk, surat dari Bawaslu ini, yang juga terkait persoalan ini. Intinya, Bawaslu juga menyarankan untuk ada perbaikan, sehingga hari ini kami menggelar rapat pleno terbuka,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai tahapan setelah hasil rekapitulasi tingkat kabupaten selesai, KPU menetapkan dan mengumumkan perolehan suara Pemilu 2024. Namun karena ada tanggapan dari masyarakat dan surat Bawaslu, KPU melaksanakan rapat pleno terbuka, dengan mengundang semua saksi parpol dan Bawaslu. “Setelah pencermatan dan validasi ini selesai, hasil akan kita bawa ke KPU Provinsi Jateng untuk rekapitulasi tingkat provinsi,” ungkapnya.
Woro, salah seorang Tim Pemenangan Caleg DPRD mengatakan, dugaan penggelembungan suara itu terjadi di Kecamatan Larangan. Dimana, caleg yang didukungnya, sesuai berkas D hasil tingkat kecamatan, di daerah pemilihan (dapil) 3 (Larangan, Bantarkawung, Salem) mendapatkan 6.418 suara. Sedangkan untuk caleg nomor di bawahnya dalam satu partai mendapatkan 5.523 suara. Namun pada berkas D hasil tingkat kabupaten, perolehan suara caleg yang didukungnya tetap. Sedangkan caleg nomor di bawahnya bertambah menjadi 6.617 suara.
“Ini berarti ada selisih suara, dan kami berharap KPU mengecek ulang rekapitulasi tingkat kabupaten Brebes, khususnya di Kecamatan Larangan. Ini karena merugikan caleg kami, yang mestinya lolos, menjadi tidak lolos. Apalagi di dapil 3 mendapat dua kursi,” pungkasnya.(T07_red)