TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota Tegal tengah menyiapkan rencana sistem satu lajur atau rekayasa satu arah di Jalan Kartini, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, untuk mengatasi kepadatan kendaraan akibat pedagang kaki lima (PKL).
Rencana rekayasa itu bersamaan dengan relokasi sekitar 93 pedagang kaki lima Jalan Kartini ke Jalan Melati, Kelurahan Kejambon, tepatnya di kawasan Stadion Yos Sudarso.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Riandy Sholeh mengatakan, rekayasa satu arah menjadi program Pemkot Tegal untuk merelokasi PKL. Sebab, para PKL menginginkan adanya treatmen saat mereka dipindah.
“Mayor rencana rekayasa ada di Jalan Kartini dan Jalan Cempaka. Ada dua alternatif yang disiapkan,” tutur Riandy, Senin (6/1/2024).
Alternatif pertama, satu arah dari arah Timur dimulai dari bundaran SMA Negeri 1 Tegal, menuju ke arah Barat. Kendaraan yang akan menuju arah Timur, dialihkan ke Jalan Cempaka.
Sedangkan alternatif kedua, satu arah diterapkan dari arah Barat dan kendaraan dari arah Timur yang akan menuju ke arah Barat, dialihkan ke Jalan Melati menuju Jalan Cempaka, melalui bundaran SMA Negeri 1 Tegal.
Menurut Riandy, Jalan Tentara Pelajar menjadi penyangga saat salah satu alternatif rekayasa satu arah ditetapkan. Namun, hal itu masih menunggu rekomendasi dari forum lalu lintas.
“Jika sudah ada rekomendasi kami akan laporkan ke Pj wali kota Tegal dan estafet kita sosialisasikan kepada masyarakat. Karena memang tingkat pelayanan kerja di Jalan Kartini menjadi catatan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan Kota Tegal, Yudi Arianto mengatakan, sosialisasi relokasi PKL Jalan Kartini sudah dilakukan sejak Oktober 2024 lalu.
Pada awal November 2024, Dinkop telah menyiapkan tempat relokasi di kawasan Stadion Yos Sudarso, Jalan Melati. Di lokasi tersebut tersedia lahan dan fasilitas untuk mendukung PKL berjualan.
“Lokasi relokasi tinggal dirapihkan dan dipasang beberapa fasilitas pendukung. Di sana, setiap PKL akan dikenakan retribusi Rp 1.500 per hari,” jelasnya. **