JAKARTA, smpantura – Sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu pada Jumat (6/3/2026) sore, sempat berlangsung panas.Perdebatan muncul saat tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan penetapan tersangka tanpa adanya surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
Pertanyaan itu di ajukan kepada saksi ahli yang di hadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Riau (Unri) Erdianto Efendi.
Awalnya, Erdianto menjelaskan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan aparat penegak hukum menyampaikan penetapan tersangka kepada pihak yang bersangkutan.
Dia juga menyinggung ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengamanatkan agar penetapan tersangka di beritahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat penetapan tersangka di terbitkan.
Menurut Erdianto, istilah ‘di sampaikan’ dalam putusan MK masih dapat di maknai secara luas. Dia menyebut penyampaian tersebut dapat di lakukan melalui surat pemberitahuan maupun secara lisan. Hal yang sama, kata dia, juga berlaku terhadap kata ‘di beritahukan’ dalam Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru.
Penjelasan itu kemudian di persoalkan oleh tim hukum Gus Yaqut. Mereka menilai keterangan tersebut bertentangan dengan pernyataan Erdianto sebelumnya yang menyebut penetapan tersangka harus di dasarkan pada surat yang di sampaikan kepada tersangka.
“Kalau saya tidak keliru, saudara saksi juga menyampaikan bahwa pemberitahuan yang di jelaskan oleh termohon tadi, Pasal 90 ayat 2 tadi, bisa di sampaikan secara lisan. Apakah itu tidak bertentangan dengan apa yang saudara ahli tadi sampaikan juga?” kata Anggota Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Muhammad Ali Fernandez, dalam persidangan melalui presrilisnya.
Tanggapan
Menanggapi pertanyaan tersebut, Erdianto sempat terlihat ragu dalam memberikan jawaban.


