“Ya, itu kan di sampaikan. Jadi tidak… di sampaikan artinya, kalau secara letterlijk (harfiah) di sampaikan kan tidak ada makna apa-apa,” ujar Erdianto berupaya memberikan jawaban.
Tim hukum Gus Yaqut kemudian kembali mempertanyakan perbedaan makna antara kata ‘di sampaikan’ dan ‘di beritahukan’.
“Di sampaikan, beda dengan di beritahukan. Ya, kalau tadi di beritahukan, tadi maknanya apa?” tanya tim kuasa hukum.
Erdianto pun menjawab, pemberitahuan tidak harus di lakukan secara tertulis.
“Ya, kalau di beritahukan kan tidak harus dalam bentuk tertulis,” kata dia.
Sebelumnya, Erdianto juga sempat menyinggung asas legalitas dalam penetapan tersangka oleh penegak hukum. Dia menyebut asas tersebut masih merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam asas legalitas, seseorang hanya dapat di pidana apabila perbuatannya melanggar hukum tertulis (lex scripta), sudah ada sebelumnya (lex praevia), jelas (lex certa), serta di beritahukan atau di undangkan.
Meski demikian, Erdianto tetap menyatakan bahwa pemberitahuan penetapan tersangka tidak harus berbentuk tertulis.
Sementara itu, tim hukum Gus Yaqut menegaskan bahwa berdasarkan KUHAP baru dan asas legalitas yang telah di jelaskan, pemberitahuan tersebut seharusnya di lakukan melalui surat.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas di ketahui telah di tetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji tambahan pada 8 Januari 2026. Namun hingga kini KPK di sebut belum menerbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka sebagaimana di atur dalam KUHAP baru.
Adapun dalam KUHAP baru, Bagian Kedua tentang Penetapan Tersangka di atur dalam Pasal 90. Pasal 90 ayat (1) menyebutkan penetapan tersangka di lakukan penyidik terhadap seseorang yang di duga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.


