Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji, Saksi Ahli KPK Gelagapan Saat Ditanya Penetapan Tersangka Gus Yaqut Tanpa Surat Pemberitahuan

Sementara itu, Pasal 90 ayat (2) menyatakan penetapan tersangka harus di tuangkan dalam surat penetapan tersangka yang di tandatangani penyidik dan di beritahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat tersebut di keluarkan. (**)