Slawi  

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Kakek Sueb Digelar

SLAWI, smpantura – Setelah sempat tertunda dua kali, sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat-surat, sesuai dengan pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana digelar di Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B, Kamis (16/2).

Sidang pertama dihadiri oleh pihak pemohon , Sueb (79) dan pihak termohon, Polres Tegal.

Dalam sidang ini pemohon Sueb didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hutama-Aniq dan Rekan, yang terdiri atas Hutama Agus Sultoni, S.H., Abdullah Aniq , S.H.I.,M.H. dan Muhammad Saka Hurip , S.H.

Sementara pihak termohon dari Polres Tegal diwakili Kaur Binops Satreskrim Ipda SM Sinaga didampingi kuasa hukum dari Bidkum Polda Jateng, yakni AKBP Mugiyartiningrum, AKP Ibnu Suka dan Penata Tk I Bambang Indra W.

Sidang perkara praperadilan nomor perkara 01/Pid.Pra/2023/PN.Slw digelar di ruang sidang Cakra dipimpin hakim tunggal Hasnul Tambunan, S.H.,M.H.

BACA JUGA :  Semarak Hari Bhayangkara, Polres Tegal Dapat Kejutan dari Yonif 407/ Padmakusuma

Hakim Hasnul Tambunan membacakan agenda sidang pagi itu, dan jadwal sidang berikutnya berikut agendanya.

Adapun agenda sidang pertama adalah pembacaan permohonan dari pihak termohon dan jawaban dari Polres Tegal selaku termohon.

Selama sidang berlangsung, pemohon Sueb yang tidak dapat melihat tampak duduk di kursi roda bersebelahan dengan tim kuasa hukumnya. Turut hadir anak perempuan Sueb, yang juga tuna netra.

Kuasa Hukum pemohon , Hutama Agus Sultoni menyampaikan, alasan permohonan praperadilan diantaranya perbuatan pemohon bukan suatu tindak pidana /kejahatan.

Penetapan tersangka kliennya berawal pada tanggal 19 September 2017. Saat itu pemohon membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan dengan nomor SKTLK/1704/IX/2017/SPKT di Polres Tegal.

error: