“Dalam perkara ini dikenal dengan doktrin Prejudicial Geschil, artinya kalau perkara perdata sedang diperiksa, sebaiknya perkara pidana ditanguhkan terlebih dahulu, tapi dengan penetapan tersangka ini kesannya ada dua putusan yang berbeda, itu malah akan menimbulkan ketidakpastian hukum, dengan praperadilan ini terjamin kepastian hukumnya,”ungkap Abdullah Aniq.
Sementara itu, kuasa hukum termohon saat membacakan jawaban menyebutkan telah melakukan sejumlah langkah dalam perkara tersebut.
Diantaranya menerima berkas dan fotocopy kuitansi pembelian tanah yang dilakukan pelapor, memanggil sejumlah saksi, dan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana atau bukan tindak pidana.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso mengatakan, Polres Tegal selaku termohon mengikuti mekanisme dan proses hukum yang ada dan sedang berlangsung.
“Agenda hari ini pembacaan permohonan dan jawaban dari polres selaku termohon sudah disampaikan di sidang pengadilan,”terang Untung Kamis (16/2) siang.
Lebih lanjut dikatakan berkaitan dengan perkara pokok dalam pasal 266 KUHP sudah tahap 1 sedang diteliti oleh JPU.”Mudah mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap / 21,”jelasnya.
Selanjutnya agenda sidang berikutnya adalah pembacaan replik yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Slawi pada Jumat (17/2). (T04-Red)