Slawi  

Simpan 17,86 Gram Tembakau Gorila, Warga Bandasari Ditangkap

SLAWI, smpantura – M Tri Andri Hermawan (25) warga Desa Bandasari, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal, belum lama ini. Dia ditangkap, karena terbukti membawa dan menyimpan narkotika golongan 1, jenis tembakau gorila.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru Santoso mengungkapkan, tersangkap Sabtu (2/9/2023) pukul 00.05 WIB, di pinggir jalan raya Desa Dampyak , Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Hal ini dibenarkan KBO Satresnarkoba Polres Tegal, Ipda Ahmad Joni dalam konferensi pers di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara, Jumat (8/9/2023).

“Tersangka mengaku membawa dan menyimpan satu paket tembakau gorilla seberat 17,86 gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang kemudian disimpan di dalam bekas bungkus Richeese,” jelas Joni.

BACA JUGA :  Ratusan Pelaku Usaha Guci Tuntut Pembatalan Kenaikan Retribusi Guci

Tembakau gorila yang telah dikemas itu, kemudian diletakkan di bawah pohon, di tepi jalan dan ditutupi dengan batu bata.

“Pelaku adalah pengedar dan memiliki stok tembakau gorilla. Dia mengedarkannya melalui sosial media,”jelas KBO Satresnarkoba.

Joni menyebutkan, tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Pasal 112 ayat (2) kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun , denda maksimum Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (T04-Red)

error: