Slawi  

Sirkuit Uji Praktik SIM C Diubah, Ujian Dirasa Lebih Mudah

SLAWI, smpantura – Polri resmi mengganti materi praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C sepeda motor, sehingga kini dibuat tanpa ujian angka 8 dan zig-zag. Secara serentak penerapan di seluruh Indonesia dimulai, Senin (7/8).

Dengan sirkuit uji praktik yang baru, pemohon SIM C mengaku lebih mudah melintasinya. Beberapa pemohon tidak kesulitan melintasi sirkuit yang telah diubah spesifikasinya dari sirkuit lama. Bahkan ada yang berhasil dalam satu kali putaran.

Dimas (19) warga Desa Pedeslohor Kecamatan Adiwerna mengaku, meski baru pertama kali mengajukan permohonan SIM C, dia tidak mengalami kesulitan berarti saat harus mengikuti ujian praktik.

Pertama kali mencoba, Dimas sempat grogi dan kakinya menyentuh tanah saat melintasi U Turn. Namun, di kesempatan kedua dia bisa melintasi dengan mulus.

” Sekarang rintangannya lebih mudah dibanding sebelumnya, ” jelas Dimas.

Hal sama juga dirasakan oleh sejumlah awak media, yang turut menjajal sirkuit uji praktik yang baru. Panji (44) salah satu wartawan media online, dengan lancar melintasi lintasan tersebut.

Dalam ujian praktik tersebut, petugas uji praktik memberikan sosialisasi tertib lalu lintas. Pengguna kendaraan roda dua diharap memperhatikan keselamatannya dengan menggunakan helm dan mengecek kendaraan sebelum digunakan.

Uji praktik SIM C dengan sirkuit baru pada hari pertama dipantau langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun.

Turut mendampingi Wakapolres Kompol Johan Valentino Naruru, Kabagops Kompol Sardoyo, Kasatlantas AKP Erwin Chan Siregar, Kasatreskrim AKP Vonny Farizky serta Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso.

BACA JUGA :  Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan Dikorupsi

Kapolres Tegal mengatakan uji praktek roda dua dengan sirkuit baru diterapkan mulai Senin (7/8) sesuai petunjuk Kakorlantas, yang mana ada beberapa perubahan uji praktik roda dua.

“Saat ini uji praktik angka delapan dihilangkan dan diganti beberapa item. Yang pertama uji pengereman,yang kedua melalui U Turn , ketiga uji leter S dan keempat uji ketangkasan, uji reaksi ke kanan atau ke kiri,” sebutnya.

Empat hal ini, kata Sajarod menjadi syarat dalam.pelaksanaan uji praktik
roda dua dan penerbitan SIM C.

Apabila pemohon gagal dalam ujian praktik SIM, akan diberi kesempatan mengulang sampai mahir dan bisa.
“Karena kelayakan seseorang yang mengemudikan kendaraan adalah kemahiran dan dibuktikan dengan legalisasi dengan mendapatkan SIM,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Tegal juga mengimbau masyarakat yang ingin mendapatkan SIM, agar tidak melalui calo.

” Polres Tegal berkomitmen biaya pengurusan SIM sesuai dengan prosedur yang ada, dan kita memungut sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM tersebut. Dan itu kami setorkan kepada negara,”sebutnya.

Apabila menemukan calo, pihaknya akan memberikan teguran dan menindak yang bersangkutan. (T03-Red)

error: