Kapolres Tegal mengatakan uji praktek roda dua dengan sirkuit baru diterapkan mulai Senin (7/8) sesuai petunjuk Kakorlantas, yang mana ada beberapa perubahan uji praktik roda dua.
“Saat ini uji praktik angka delapan dihilangkan dan diganti beberapa item. Yang pertama uji pengereman,yang kedua melalui U Turn , ketiga uji leter S dan keempat uji ketangkasan, uji reaksi ke kanan atau ke kiri,” sebutnya.
Empat hal ini, kata Sajarod menjadi syarat dalam.pelaksanaan uji praktik
roda dua dan penerbitan SIM C.
Apabila pemohon gagal dalam ujian praktik SIM, akan diberi kesempatan mengulang sampai mahir dan bisa.
“Karena kelayakan seseorang yang mengemudikan kendaraan adalah kemahiran dan dibuktikan dengan legalisasi dengan mendapatkan SIM,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Tegal juga mengimbau masyarakat yang ingin mendapatkan SIM, agar tidak melalui calo.
” Polres Tegal berkomitmen biaya pengurusan SIM sesuai dengan prosedur yang ada, dan kita memungut sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM tersebut. Dan itu kami setorkan kepada negara,”sebutnya.
Apabila menemukan calo, pihaknya akan memberikan teguran dan menindak yang bersangkutan. (T03-Red)