BREBES, smpantura– Nisrina Nur Ariqoh, orang tua siswa SD Kedungoleng 01, Kecamatan Bumiayu, Brebes, menyebut anaknya sempat alami trauma pasca dikeluarkan oleh pihak sekolah.
Namun ia bersyukur, trauma yang dialami anaknya tidak berlangsung lama.”Kalau trauma pasti ada. Tapi alhamdulillah, sekarang sudah normal lagi. Tadi pagi berangkat sekolah sudah mulai ceria,” kata Nisrina, Senin (10/6).
Pada hari sebelumnya, Sabtu (8/6), atau sehari pasca dikeluarkan, Nisrina mengungkapkan bahwa anaknya enggan ke sekolah.”Jadi waktu hari Sabtu kan tetap disuruh berangkat sekolah. Tapi anak saya seperti takut. Setelah dibujuk, saya dampingi akhirnya mau ke sekolah,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, siswa SD Kedungoleng 01 dikeluarkan oleh pihak sekolah melalui SK Kepala Sekolah tanggal 7 Juni 2024, nomor 422.2/045/2024 tentang Penyerahan Kembali Siswa Kepada Orangtua. Sejak diberlakukan SK tersebut, siswa yang bersangkutan dihilangkan hak haknya sebagai siswa.
Dalam SK disebutkan, alasan sekolah mengeluarkan karena orang tua siswa berulang kali melakukan tindakan yang melecehkan dan merendahkan institusi sekolah, memprovokasi wali murid lain, menentang program sekolah dan lainnya.
Namun setelah dilakukan mediasi, pihak sekolah mencabut SK Nomor 422.2/045/2024 tentang Penyerahan Kembali siswa kepada orang tua dengan mengeluarkan SK baru Nomor 422.46/2024 tentang Pencabutan Keputusan terdahulu.
Dari persoalan ini, Nisrina mengaku memetik pelajaran untuk lebih berhati hati dalam bermedsos. Pihaknya juga berharap agar pihak sekolah lebih bijak dalam menanggapi segala persoalan.”Ya namanya demokrasi kan, apa lagi namanya ibu ibu ada yang pro, ada juga yang kontra. Pihak sekolah diharapkan bisa mengambil jalan tengah yang terbaik untuk semua wali murid. Jangan ambil keputusan sendiri,” ujarnya.(T06_Red)