Slawi  

Siswa SD Timbangreja 01 Minta Bupati Tegal Perbaiki Sekolah

Perbaikan Terganjal Aturan, Sekolah Berdiri di Tanah Kas Desa

FOTO:Siswa SD Timbangreja 01 Minta Bupati Tegal Perbaiki Sekolahnya. Permintaan disampaikan sambil membawa poster, Rabu (12/11/2025).

“Jrumpulnya rusak, WC -nya kurang tudak sesuai dengan jumlah siswa sebanyak 225 orang. Selain itu tidak ada plafondnya. Jam 11.00 sudah panas, tidak nyaman untuk belajar,” tutur Maniati yang sudah dua tahun ini menjabat kepala sekolah.

Maniati menyebutkan, sekolah itu memiliki enam ruang kelas. Satu tingkat satu rombongan belajar. Jumlah kelas masih kurang, karena ada kelas yang harusnya dipararelkan. Seperti kelas 4 yang memiliki 52 siswa. Padahal idealnya satu rombongan belajar hanya 32 siswa.

“Kalau mengajukan rehab ya harus ditingkat. Nanti bisa banyak kelas dan bisa untuk pararel. Ruang di bawah bisa dipakai ruang perpustakaan, ruang UKS, ruang kepala sekolah dan ruang guru,” tuturnya.

Ia berharap sekolah tersebut bisa diperbaiki, apalagi sekolah itu terletak di jalur wisata.

Maniati menuturkan, sekolah tersebut pernah mendapat bantuan rehab dari pemerintah. Bantuan diperoleh sebelum adanya aturan harus memiliki sertifikat.

SD Timbangreja 01 sendiri saat ini masih menjadi aset Desa Timbangreja.

BACA JUGA :  Bupati Tegal Temukan Sedimentasi di Saluran Drainase Lama Jalan Gajah Mada 

Kepala Desa Agus Riyadi menuturkan, sejak tahun 2023 pihak desa sudah mengajukan rehab sekolah.

“Memang sudah diajukan sejak 2023. Cuma karena kesepakatan dari hasil Musrenbang kecamatan diajukan ke Pemerintah Kabupaten, memang kesepakatan bersamanya dicancel untuk hal yang lebih urgent lagi,” sebutnya.

Agus Riyadi menuturkan, pada 2022 dan 2023 sekolah mendapat bantuan aspirasi dari anggota DPRD untuk perbaikan, pembangunan dan sanitasi.

Terkait pengajuan rehab sekarang, masih terjadi benturan aturan Permendes dan Permendagri.

“Kami masih menunggu aturan dari atas,” tuturnya.

Terkait harapan warga sekolah, Bupati Tegal menegaskan sekolah yang berdampingan dengan Balai Desa ini status kepemilikan tanahnya masih tanah kas desa. “Pemkab Tegal tidak bisa mengusulkan dan melakukan perbaikan karena terbentur UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),” terangnya.

error: