Dalam UU tersebut, baik APBN maupun APBD tidak boleh menyentuh, merehab bangunan SD yang tidak berdiri di tanah Pemkab.
Ischak menuturkan , hasil survei yang dilakukan membuktukan sekolah butuh perbaikan. Solusinya , usulan perbaikan bisa masuk dalam Musrenbangdes dan perbaikan menggunakan APBDes mengingat aset desa. Rehab diprioritaskan untuk yang mendesak mengingat dana desa juga terbatas.
Ischak menuturkan, sejumlah desa telah menyerahkan sekolah kepada Pemkab Tegal, sehingga Pemkab dapat melakukan intervensi pembangunan. Hingga kini masih ada 50 SD yqng berdiri di tanah kas desa atau perorangan. (**)


