SLAWI, smpantura – Seorang siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tegal dikabarkan dikeluarkan dari sekolah karena tidak mengikuti imbauan sekolah berpakaian sesuai standar sekolah saat mengikuti lomba renang di ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Kabupaten Tegal yang digelar di Water Park Bahari, Kota Tegal September 2024. Padahal siswi tersebut teah berprestasai menjadi juara umum dalam kompetisi tersebut .
Diawali dari unggahan akun X @Priu pada Rabu (18/6) lalu. Orangtua siswi ini menyampaikan keluh kesah yang menimpa anaknya.
“Ikut Popda renang dan jadi juara umum , Siswa MAN 1 Tegal malah dikeluarkan!” tulis @Priu.
Keluh kesah ini disampaikan orang tua siswi dengan menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kemenag Jateng.
Dalam surat terbuka, orangtua siswi menulis kronologi lengkap. Pada September 2024, anaknya mengikuti lomba renang pada Popda . Sebelum perlombaan, guru pendamping yang juga sebagai Wakil Kepala Sekolah, mengimbau anaknya untuk memakai baju renang sesuai standar sekolah, dengan baju renang yang lebih tertutup dan berjilbab.
Karena anaknya mengenal betul peserta lain yang menjadi lawannya, yang mana lawannya tersebut merupakan anak klub renang (seperti juga anaknya) yang mempunyai skill bagus, maka anaknya berinisiatif memakai baju renang umum (bukan standar sekolahnya) karena akan sulit baginya untuk mengimbangi kecepatan renang peserta lain jika memakai baju renang yang panjang dan berkerudung, karena akan memperlambat gerakan renang.
Rupanya hal tersebut guru pendamping / Waka Sekolah dan dijadikan kasus di sekolah, sehingga anaknya mendapatkan point pelanggaran yg serius. Orangtua juga dipanggil ke sekolah beberapa kali untuk berkomunikasi dan menunggu hasil rapat atau keputusan dari sekolah.