Penjelasan dan permintaan maaf sudah disampaikan orangtua kepada guru pendamping yang juga Waka sekolah. Selanjutnya, pada tanggal 17 Juni 2025, sekolah memanggil orangtua siswa untuk mendengarkan keputusan sekolah dengan hasil anaknya dikeluarkan dari sekolah.
“Menurut saya ini tidak adil, anak saya bukan kriminal, anak saya tidak melakukan hal buruk lainnya, justru anak saya membawa prestasi dan nama baik sekolah di bidang olahraga, khususnya cabang renang,”tulisnya.
Dengan surat erbuka tersebut, orangtua siswa menginginkan keadilan bagi anaknya, karena hal ini sangat memengaruhi mental anak yang mempunyai cita-cita tinggi.
Surat terbuka mendapat perhatian banyak pihak. HIngga kemarin unggahan surat terbuka sudah diposting ulang sebanyak 2.778 kali dan mencapai 1 juta tayangan .
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tegal HM Aqsho menindaklanjuti dengan melakukan mitigasi informasi yang beredar ke sekolah, Jumat (20/6/2025).
Saat ditemui awak media di MAN 1 Tegal, HM Aqsho didampingi Humas Kemenag Kabupaten Tegal Hasan Basri, Humas MAN 1 Tegal Muzayanah dan Waka Kesiswaan Nok Aenul Latifah.
“Kejadian kolam renang dilaksanakan September 2024 atau semester satu, tidak mempengaruhi atau ada kaitannya dengan anak dipindahkan,”sebutnya.
Aqsho menyebutkan, dalam ajang Popda 2024, siswi MAN 1 Tegal yang turut berkompetisi tidak hanya satu orang itu saja. Namun ada satu siswi lagi, yang tetap mengikuti anjuran sekolah terkait pakaian renang.
Menurutnya, aturan tata tertib di sekolah, punishment dan penghargaan oleh sekolah sudah disampaikan sejak awal kepada orangtua. Setiap pelanggaran akan menerima poin. Dimana poin 250 sudah masuk kategori pelanggaran berat.