Slawi  

Siswi MAN 1 Tegal Peraih Prestasi Popda Dikabarkan Dikeluarkan Sekolah, Ini Penjelasan dari Sekolah

Diceritakan, usai kejadian di kolam renang tersebut, sebagai orangtua, dia langsung memohon maaf kepada Waka Kesiswaan yang saat itu hadir sebagai pendamping cabang olahraga renang.
“Saya mengakui kesalahan saya yang telah mengizinkan anak kami mamakai baju renang tidak sesuai aturan sekolah,”sebutnya.

Saat itu, anaknya menggunakan baju renang sepanjang lutut tanpa lengan. Kendati demikian, sebelum dan setelah lomba, anaknya tetap menggunakan jilbab dan handuk penutup.
Pasca kejadian tersebut, anaknya tidak melanjutan kompetisi. Dari lima nomor yang akan diikuti hanya tiga nomor yang diikuti.

Sebagai orangtua, ia berharap putrinya mendapat keadilan. Ia menilai sekolah telah melakukan diskriminasi kepada anaknya.

“Saya nggak terima sampai dikeluarin. Kesalahan anak-anak lain yang lebih fatal aja banyak. Kenapa nggak dikeluarin,” sebutnya.

Diakui, pada Jumat (20/6) dia mendapat panggilan dari sekolah, tapi karena kesibukan lain belum bisa ke MAN 1 Tegal. Sebagai orangtua, dia tetap berusaha menyemangati anaknya untuk tetap sekolah.

BACA JUGA :  Warga RW 7 Pangkah Kurban Lima Sapi dan 19 Kambing

Sementara itu, Sekretaris Umum Federasi Aquatic Indonesia (FAI) Kabupaten Tegal Ahmad Jaelani menyayangkan adanya peristiwan tersebut.

“Kalau karena masalah pakaian sampai dikeluarkan ya sangat disayangkan.Mudah-mudahan bisa dianulir,” sebut Jaelani.
Jaelani yang juga Ketua Harian Klub Renang Dewa Ruci menuturkan, aturan resmi dalam perlombaan renang merujuk pada aturan Federasi Renang Internasional (FINA), termasuk baju renang.

“Selama ini belum ada aturan baju renang yang syar’i,kecuali ada kebijakan panitia , untuk lomba tingkat lokal diperbolehkan pakai baju yang syar’i. Untuk lomba tingkat provinsi, nasional maupun internasional menggunakan baju renang yang sesuai ketentuan FINA,”sebutnya. (**)

error: