Slawi  

Soal Audiensi APINDO ke DPRD Kabupaten Tegal, Serikat Pekerja Angkat Bicara: Jangan Intimidasi Pekerja

SLAWI, smpantura – Audiensi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Tegal ke Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, menyulut reaksi dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) Perkayuan dan Kehutanan (KAHUT) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tegal. Audiensi tersebut dinilai bentuk intervensi terhadap pekerja yang menuntut kenaikan upah.

“Jika setiap tuntutan kenaikan upah selalu dijawab dengan ancaman PHK, maka itu mencerminkan kegagalan dunia usaha dalam membangun hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan. Serikat pekerja menolak keras pendekatan intimidatif semacam ini. Jangan intimidasi pekerja untuk menyerukan agar proses penetapan UMK tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial dan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), bukan semata-mata kepentingan modal,” kata Ketua FSP KAHUT SPSI Kabupaten Tegal Muhammad Taufik saat ditemui di sekretariatnya di Desa Maribaya Kecamatan Kramat, Senin 3 November 2025.

Dikatakan, dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Tegal tersebut, APINDO menyebut bahwa buruh meminta kenaikan upah setinggi-tingginya dan perusahaan di Kabupaten Tegal belum layak menerima Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Pernyataan tersebut dinilai menyesatkan dan bertentangan dengan data regulatif serta fakta perkembangan industri di Kabupaten Tegal.

BACA JUGA :  Ditanya Soal Pencalonan, Umi : Mengalir Saja

“Landasan kami jelas, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Penetapan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks kebutuhan hidup layak. Ini bukan soal keinginan, tapi soal amanat konstitusi,” tegas Taufik.

Taufik juga menyoroti pernyataan APINDO yang menyebut akan patuh jika regulasi UMSK ditetapkan. Menurutnya, regulasi sudah ada sejak lama, namun tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan masih rendah. Berdasarkan data Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tegal Tahun 2025, perusahaan yang telah menyusun struktur dan skala upah selama lima tahun terakhir hanya mencakup 29 persen dari total perusahaan yang telah mengatur syarat kerja dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Tidak ada peningkatan signifikan sejak 2020.

error: