SLAWI, smpantura – Sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Tegal mengadu ke Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani, Selasa (31/1).
Mereka mengadukan nasibnya kedepan, karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN) hanya mengakomodir PNS dan Non ASN.
“Kalau status kami jelas sebagai PTT, tapi kedepan mau bagaimana? Karena aturannya sudah tidak ada PTT,” kata Koordinator PTT Kabupaten Tegal, Sahroni AS.
Dikatakan, PTT diangkat menjadi pegawai di lingkungan Pemkab Tegal pada tahun 2015, melalui perekrutan resmi.
Surat Keputusan (SK), PTT ditandatangani Bupati Tegal yang, dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Namun, tiap tahun setiap PTT harus tandatangan Surat Perintah Tugas (SPT).
PTT juga digaji melalui APBD Kabupaten Tegal, yang dialokasikan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tahun ini, kami sempat khawatir karena hingga tanggal 10 Januari 2023 belum tanda tangan SPT. Kami baru tanda tangan SPT tanggal 21 Januari 2023,” terangnya.
Dibeberkan, PTT diakui memiliki legalitas jelas, namun dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2014, pegawai yang diakui hanya PNS dan PPPK.
Sedangkan, PTT tidak jelas statusnya dalam UU tersebut. Diharapkan, status kedepan bisa diperjelas, apakah masuk PNS atau PPPK. Sedangkan untuk masuk PNS dinilai tidak memungkinkan.
“Paling tidak bisa dijadikan PPPK agar status kedepannya jelas,” ujar Sahroni yang bekerja di Satpol PP Kabupaten Tegal itu.
Selain status, lanjut dia, PTT yang hanya tersisa 85 orang itu mengharapkan agar hak-haknya bisa terpenuhi, seperti halnya gaji tiap bulan, gaji 13, gaji 14, BPJS, dan uang tali asih saat pensiun. Selama ini, PTT yang pensiun hanya diberikan surat ucapan terimakasih dan apresiasi.
“Paling tidak lima kali gaji, tidak hanya surat ucapan terimakasih,” katanya.
Terkait dengan gaji pokok, lanjut dia, PTT tiap tahun mengalami kenaikan gaji sekitar Rp 100 ribu.
Di awal masuk PTT gaji Rp 650 ribu dan hingga kini Rp 2,337 juta. Gaji itu untuk PTT lulusan SMA, sedangkan Sarjana ada tambahan sekitar Rp 100 ribu. Padahal, gaji PTT sudah ada Perda yang tiap tahun naik.
“Memang jumlahnya disesuaikan dengan keuangan daerah. Tapi, kami berharap ada kepantasan,” harapnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Gerindra, Rudi Indrayani menuturkan, kedatangan PTT untuk menanyakan kelanjutan surat yang dilayangkan dua pekan lalu ke DPRD. Hingga kini, surat itu belum didisposisi oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal.
“Kami sudah mencatat keluhan PTT, dan segera ditindaklanjuti untuk dibahas di tingkat komisi,” pungkasnya. (T05-Red)