Sebelumnya, lanjut dia, pada 20 Agustus 2023, pihaknya juga telah membayar sound sistem panggung sebesar Rp 34,6 juta. Sehingga sesuai komitmen awal, seharusnya pihaknya selaku bendahara hanya perlu membayar sisa plafon sebesar Rp 15,4 Juta.
“Dalam rapat, Deden Sulaeman selaku konsultan acara juga meminta maaf dan mengakui kesalahannya, sehingga demi kondusifitas dan nama baik panitia maka kedua anggota panitia legowo menyetujui pelunasan hutang sound sistem panggung. Bahkan, angka hutang sebesar Rp 73 juta, kami berhasil nego diangka Rp 65 juta, dan dengan ditambahkan satu syarat bahwa sisa dana yang ada di rekening Bendahara pembagiannya ditentukan oleh dua anggota panitia yang telah menyetujui pelunasan hutang sound sistem panggung. Tubagus Angke selaku koordinator juga menyetujui syarat ini, dan mengucapkan terima kasih karena hutang sound sistem panggung ini,” lanjutnya.
Menurut dia, setelah terjadi kesepakatan dalam rapat tertutup pada 25 Agustus 2023 itu, bendahara membayar hutang sound sistem panggung melalui transfer dari saldo di rekening bendahara yang tercatat sebesar Rp 114 Juta, kepada rekening pemilik sound sistem panggung sebesar Rp 65 Juta. Sehingga total biaya untuk sewa sound sistem panggung yang sudah dibayarkan Rp 99,6 juta.
“Dari fakta ini, maka tidak tepat, bahkan dinilai melakukan pembohongan publik jika Tubagus Angke menyampaikan belum menerima laporan keuangan dari bendahara. Saya juga menyayangkan pernyataan Anom Panuluh yang menyampaikan informasi keuangan kepada publik tanpa hak, dan tanpa melakukan kroscek kepada pihaknya yang memilki kewenangan ini,” pungkasnya.