BREBES, smpantura – Pemotongan pajak penghasilan (PPh) terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Brebes, mendapat sorotan DPRD setempat. Pemotongan ini sempat dikeluhkan karena nilainya cukup besar. Untuk itu, Komisi IV DPRD Brebes meminta, Pemkab untuk lebih hati-hati, dan tetap transparan serta akuntabel.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes Zamroni mengatakan, pihaknya menghormati dan mencermati penjelasan Pemkab terkait masalah ini. Di mana, dalam penjelasannya ada kekeliruan teknis perhitungan pajak yang berdampak pada pemotongan tunjangan guru tersebut. Pihaknya juga memandang persoalan tersebut harus disikapi secara hati-hati, transparan, dan akuntabel. Ini mengingat menyangkut hak ribuan guru serta kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
“Komisi IV DPRD Brebes mengapresiasi sikap Pemkab yang mengakui adanya kesalahan dan berkomitmen mengembalikan hak guru. Namun kami menilai perlu di lakukan pendalaman secara menyeluruh. Ini agar persoalannya terang benderang dan tidak terulang di kemudian hari,” katanya, kemarin (19/1/2026).
Zamroni menegaskan, Komisi IV yang membidangi pendidikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional dengan meminta penjelasan teknis dari OPD terkait. Termasuk Dinas Pendidikan dan BPKAD, guna memastikan mekanisme koreksi benar-benar berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami akan mendalami mulai dari dasar regulasi, alur perhitungan pajak, hingga sistem pengawasan internal. Ini penting agar setiap kebijakan ke depan benar-benar berbasis kehati-hatian dan tidak merugikan tenaga pendidik,” tegasnya.


