Slawi  

Soal PPDB, Oknum Siswa Siasati Ikut KK Keluarga Terdekat Sekolah

Ditambahkan, lantaran sulitnya masuk zonasi PPDB, maka oknum orangtua menyiasati aturan zona dengan memasukan anaknya ke KK saudara sendiri. Padahal, aturan terbaru pindah KK minimal 2 tahun.

“Ini karena sistem zonasi yang tidak melihat wilayah. Kalau di perkotaan mungkin bisa dilaksanakan, khusus di Kabupaten Tegal belum bisa diterapkan,” beberapa Bakhrun.

Saat ditanya soal PPDB SMK 1 Warureja yang terjadi persoalan warga sekitar protes, karena anaknya tidak masuk, Bakhrun menjelaskan, pihaknya sempat koordinasi dengan Cabang Dinas Dikbud wilayah XII Jateng yang membawahi wilayah Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pemalang, bahwa untuk SMK sistem PPDB berbeda. Quota sistem zonasi hanya 10 persen, afirmasi 15 persen dan jalur prestasi 75 persen.

BACA JUGA :  Kapolres Tegal Pimpin Sertijab Kasat dan Kasi, Ini Dia Pejabat yang Dimutasi

“Wajar jika warga protes karena quota zonasi kecil, tapi aturannya memang begitu, karena sekolah SMK terbatas. Ini harus disosialisasikan ke warga sekitar agar tidak kecewa,” pungkasnya. (T05_Red)

error: