Tegal  

Sodorkan Solusi Asas Responsif Pembentukan Undang-Undang

Imam Raih Gelar Doktor Hukum

TEGAL, smpantura – Pemikiran menarik disodorkan dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, Imam Asmarudin SH MH, saat mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Disertasi bertajuk “Urgensitas Asas Responsif Pembentukan Undang-Undang Dalam Pembangunan Hukum Nasional”, mengantarkan Promovendus yang juga Wakil Rektor III UPS Tegal itu, meraih gelar Doktor Hukum, dengan nilai sempurna. Alias dengan IPK 4.00 atau Dengan Pujian, pada Sabtu (5/10).

”Alhamdulillahi Robbal Alamiin. Semuanya berjalan lancar. Dengan disertasi ini, Saya dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Doktor Hukum,” ucap Imam Asmarudin.

Dihadapan Promotor Prof Dr Abdul Aziz Nasihuddin SH MH MM, Co Promotor I (Ketua Sidang) Prof Dr Muhammad Fauzan SH MHum dan Co Promotor II (Sekretaris) Dr Ririrs Ardhanariswari SH MH, serta empat pakar hukum yang menjadi pengujinya, dia begitu gigih dan lantang memaparkan disertasinya.

Keempat pengujinya adalah, Prof Dr Kadar Pamudi SH MH (Penguji I), Dr Kartono SH MH (Penguji II), Dr Tedi Sudrajat SH MH (Penguji III) dan Penguji IV atau Eksternal Prof Dr Wicipto Setiadi SH MH. Ujian Terbuka digelar di Auditorium ST Burhanudin Graha Adhyaksa  FH Unsoed.

Menurut Imam Asmarudin, pembentukan undang-undang yang responsif, menjadi bentuk ideal, dan suatu keharusan dalam negara yang menganut demokrasi.

Keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, kata dia, menjadi bentuk implementasi demokrasi dan kedaulatan rakyat. ”Selama ini asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, masih bersifat formil operasional, dan dianggap belum mampu memberikan ruang bagi masyarakat. Khususnya dalam menyampaikan masukan yang perlu dipenuhi, dalam mekanisme pembentukan undang-undang,” terang dia.

BACA JUGA :  Prodi Keperawatan Poltek Harber Perkuat Mental Selamatkan Generasi

Konsep responsif, lanjut dia, menjadi urgen atau penting untuk diprioritaskan menjadi norma asas baru, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Karena dapat memberikan ruang dua arah. Yakni, antara pembentuk undang-undang, dan masyarakat secara cepat.

Dia pun membeberkan, karakteristik yang dimiliki pada konsep responsif adalah, adanya upaya aktif menanggapi secara cepat. Adanya hubungan timbal balik (dua arah), antara masyarakat dan pembentuk undang-undang.

Adanya keterlibatan secara nyata dari masyarakat, dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Kemudian adanya hak masyarakat, untuk didengarkan pendapatnya (rights to be heard), adanya hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya (rights to be concedered), dan adanya hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (rights to an explanation).

Karakteristik konsep responsif itulah, yang kemudian digagas Imam Asmarudin, sebagai asas responsif dan direkomendasikan menjadi sebuah asas baru, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

”Dengan adanya karakteristik asas responsif ini, kepastian hukum terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara, dapat terjamin dan tercapai dalam pembangunan hukum kedepan. Juga meminimalisasi adanya Judicial Review,” tandas dia. (**)

error: