Slawi  

Sosialisasi Cukai, Satpol PP Door To Door ke Pemilik Toko

SLAWI, smpantura – Satpol PP Kabupaten Tegal lakukan sosialisasi cukai rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tegal, Selasa (14/5/2024). Sosialisasi dilakukan secara door to door menyasar pemilik warung / toko yang menjual rokok hingga desa di wilayah Kecamatan Lebaksiu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Sekretaris Giyarto mengatakan sosialisasi tentang cukai rokok digelar oleh Satpol PP untuk memberikan pemahaman kepada pemilik toko/ warung tentang cukai rokok.

“Ini merupakan program kerja Satpol PP pada sub kegiatan sosialisasi perundang-undangan. Sasarannya yakni pemilik warung / toko yang menjual rokok. Rencananya akan digelar rutin,” katanya

Menurutnya, dengan gencarnya sosialisasi oleh Satpol PP, diharapkan adanya pemahaman pada masyarakat khususnya pemilik toko/warung yang menjual rokok tanpa cukai rokok. “Sehingga pemilik warung / toko tidak memperjualbelikam rokok ilegal,” tandasnya

Dijelaskan, Satpol PP Kabupaten Tegal di lapangan memberikan pembinaan dan sosialisasi secara door to door terkait cukai rokok dan menjelaskan ciri-ciri rokok legal maupun yang ilegal kepada pemilik warung / toko yang ada di desa-desa di wilayah Kabupaten Tegal.

BACA JUGA :  Kodam IV/Diponegoro Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal

“Petugas Satpol PP juga menyampaikan sanksi hukum bagi yang menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan maupun yang menyimpan / menimbun rokok ilegal sesuai dengan UU 39 tahun 2007 pasal 54 dan 56,”terangnya.

Adapun cara pemeriksaan terhadap cukai rokok yakni dengan alat khusus menggunakan teknologi sinar ultra violet (UV).

“Kalau rokok ini palsu, pita cukai yang ditempel dalam kemasan tidak akan memantulkan sinar atau cahaya mengkilat,”tandasnya

Dalam kesempatan tersebut, petugas Satpol PP juga memasang pamflet / himbauan tentang cukai rokok ilegal di warung / toko yang disambangi. (T05_Red)

error: