SLAWI, smpantura – Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Tegal bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sosialisasi dilaksanakan di Kafe Ruang Tengah Trasa Coworking Space Slawi, Rabu (6/8/2025) diikuti 50 orang.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Rudy Kurnianto menuturkan, maksud diadakannya sosialisasi DBHCHT ini untuk memberikan edukasi tentang peraturan tentang peredaran barang cukai dan tujuan sosialisasi ini auntuk mencegah terjadinya peredaran barang bercukai ilegal atau tanpa cukai.
Pelaksanaan sosialisasi DBHCHT pada tahun ini, kata Rudy, dilaksanakan sebanyak tiga kali, dengan pembagian peserta berasal dari Gerakan Koperasi yang memiliki usaha ritel/pemasaran, UMKM, beberapa pedagang pasar, dan elemen kewanitaan yang pada hari ini diwakili oleh TP PKK Kabupaten Tegal.
” Harapannya dengan sosialisasi ini para peserta mengetahui informasi tentang Barang Kena Cukai (BKC), Barang dengan Cukai Legal maupun Ilegal. Peserta juga mampu ikut berpartisipasi dalam pengawasan peredaran Barang Kena Cukai, serta mau melaporkan apabila diketahui terdapat Barang berCukai Ilegal di lingkungannya,” imbuhnya.
Pada sosialisasi kali ini, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Casnoyo menyampaikan peraturan DBHCHT dan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Casnoyo juga mengenalkan peserta tentang barang- barang kena cukai. Diantaranya Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan hasil tembakau.
Barang- barang tersebut dikenakan cukai karena sejumlah alasan, Diantaranya, konsumsi perlu dikendalikan,peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif.
” Dari ketiga jenis barang tersebut, ada yang dikecualikan yakni tembakau iris yang biasa dijual di pasar. Kalau masih dalam bentuk curah, belum dikemas untuk penjualan eceran , tidak ada mereknya, itu masih bebas tidak kena cukai,” terang Casnoyo.
Hal ini juga berlaku pada minuman keras yang dikemas botol sederhana dan produksinya paling banyak 25 liter per hari.
Peserta juga dikenalkan tentang pita cukai dan fungsinya.Diantaranya merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Selain itu, sebagai alat bantu pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) terkait peraturan perundang-undangan, sertq sebagai salah satu bukti keaslian / autentifikasi BKC bagi pengusaha BKC.
Casnoyo juga mengajari peserta cara mengidentifikasi produk tembakau yang legal dan memiliki cukai resmi.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tegal Nilna Almuna Ischak menyambut baik sosialisasi tersebut. Materi yang disampaikan menambah wawasan peserta tentang BKC legal maupun ilegal.
Terkait produk yang dihasilkan pelaku UMKM, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pendampingan agar para pelaku UMKM bisa mengembangkan produk- produknya.
Selain Sosialisasi di Bidang Cukai, pada pagi hari ini juga diadakan Pelatihan Penguatan Marketing dengan Narasumber dari Shanum Ecoprint, Fica Ariyanti. (**)