Casnoyo juga mengenalkan peserta tentang barang- barang kena cukai. Diantaranya Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan hasil tembakau.
Barang- barang tersebut dikenakan cukai karena sejumlah alasan, Diantaranya, konsumsi perlu dikendalikan,peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif.
” Dari ketiga jenis barang tersebut, ada yang dikecualikan yakni tembakau iris yang biasa dijual di pasar. Kalau masih dalam bentuk curah, belum dikemas untuk penjualan eceran , tidak ada mereknya, itu masih bebas tidak kena cukai,” terang Casnoyo.
Hal ini juga berlaku pada minuman keras yang dikemas botol sederhana dan produksinya paling banyak 25 liter per hari.
Peserta juga dikenalkan tentang pita cukai dan fungsinya.Diantaranya merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Selain itu, sebagai alat bantu pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) terkait peraturan perundang-undangan, sertq sebagai salah satu bukti keaslian / autentifikasi BKC bagi pengusaha BKC.
Casnoyo juga mengajari peserta cara mengidentifikasi produk tembakau yang legal dan memiliki cukai resmi.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tegal Nilna Almuna Ischak menyambut baik sosialisasi tersebut. Materi yang disampaikan menambah wawasan peserta tentang BKC legal maupun ilegal.
Terkait produk yang dihasilkan pelaku UMKM, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pendampingan agar para pelaku UMKM bisa mengembangkan produk- produknya.
Selain Sosialisasi di Bidang Cukai, pada pagi hari ini juga diadakan Pelatihan Penguatan Marketing dengan Narasumber dari Shanum Ecoprint, Fica Ariyanti. (**)