SLAWI, smpantura – Gerakan Relawan Tanpa Syarat Laka Apa-Apane Kabupaten Tegal melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal ke Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Hal itu dikarenakan KPU dan Bawaslu diduga melakukan pelanggaran kode etik saat acara Sosialisasi Pilkada Tegal 2024 di Alun-alun Hanggawana Slawi pada Minggu, 20 Oktober 2024.
“Hasil temuan kami di lapangan dan bukti yang kami kumpulkan terkait sosialisasi Pilkada Tegal 2024 dengan tema Senam Ayo Nyoblos Maning, terdapat indikasi KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan pelanggaran kode etik,” kata Koordinator Gerakan Relawan Tanpa Syarat Laka Apa-Apane Kabupaten Tegal, M Rikhni Yusron.
Bung YS sapaan akrab M Rikhni Yusron mengatakan, dalam sosialisasi yang bertema ayo nyoblos maning dikemas dengan acara senam sehat itu, adanya pembiaran yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu terhadap kehadiran Calon Bupati Tegal nomor urut 1 Bima Eka Mujab.
Kehadiran calon itu tertangkap kamera yang disiarkan langsung di youtube resmi KPU Kabupaten Tegal.
“Tertangkap dalam kamera panggung nomor urut 1 sedang melakukan aksi menarik massa dengan unjuk jari satu. Ini sangat jelas bahwa ada indikasi kesengajaan yang dilakukan KPUD dan Bawaslu terhadap aksi paslon di lokasi acara,” bebernya.
Bung YS yang didampingi oleh Japra Law Office terdiri dari Advokat Ismet Gunawan SH MH, Advokat Sigit Sabariyanto SE SH MM, Advokat Firman Dhika Permana SH menuturkan, seharusnya lembaga sekelas KPU dan Bawaslu segera melakukan respon cepat terhadap aksi yang dilakukan calon Bupati.
Akan tetapi, pihak penyelenggara Pemilu ini seakan melakukan pembiaran terhadap pasangan tersebut.
“KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada mestinya mampu menjaga netralitas, sehingga tidak terkesan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” ujarnya.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdianto menuturkan, pihaknya belum mengetahui adanya laporan ke DKPP. Bahkan, DKPP juga belum menginfokan adanya laporan dugaan pelanggan kode etik.
“Panwaslu juga belum menginformasikan adanya pelanggaran dalam kegiatan sosialisasi KPU. Kami juga tidak undangan untuk acara itu,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi menjelaskan, kegiatan senam itu tidak mengundang paslon, dan hanya untuk masyarakat umum. Bahkan, saat kegiatan juga telah dihimbau untuk masyarakat tidak membawa atribut kampanye.
“Kami awalnya tidak tahu kehadiran calon nomor 1. Kami sempat menghubungi LO paslon tersebut. Informasinya, tiap minggu di alun-alun untuk olahraga,” terangnya.
Atas laporan itu, tambah dia, KPU belum mendapatkan informasi dari DKPP terkait laporan tersebut. **