Slawi  

Sosialisasi KPU Diduga Jadi Ajang Kampanye Paslon Bupati, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

“KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada mestinya mampu menjaga netralitas, sehingga tidak terkesan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” ujarnya.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdianto menuturkan, pihaknya belum mengetahui adanya laporan ke DKPP. Bahkan, DKPP juga belum menginfokan adanya laporan dugaan pelanggan kode etik.

“Panwaslu juga belum menginformasikan adanya pelanggaran dalam kegiatan sosialisasi KPU. Kami juga tidak undangan untuk acara itu,” katanya.

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi menjelaskan, kegiatan senam itu tidak mengundang paslon, dan hanya untuk masyarakat umum. Bahkan, saat kegiatan juga telah dihimbau untuk masyarakat tidak membawa atribut kampanye.

BACA JUGA :  1.270 Jemaah Haji Kabupaten Tegal Diberangkatkan ke Donohudan

“Kami awalnya tidak tahu kehadiran calon nomor 1. Kami sempat menghubungi LO paslon tersebut. Informasinya, tiap minggu di alun-alun untuk olahraga,” terangnya.

Atas laporan itu, tambah dia, KPU belum mendapatkan informasi dari DKPP terkait laporan tersebut. **

error: