Sosok Kades, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Wajib Mundur Jika Mendaftarkan Diri Menjadi Caleg

Dokumen tersebut sangat penting sebagai transparansi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena akan diunggah di website KPU paska penetapan DCS untuk meminta tanggapan dan masukan masyarakat. Atas tanggapan dan masukan masyarakat KPU melakukan klarifikasi ke partai politik yang mendaftarkan bacaleg tersebut agar terpenuhi asas legalitas dan kepastian hukum.

Selain Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg yakni:

Kepala daerah, Wakil kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, Direksi, komisaris, Dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

BACA JUGA :  Memahami Fondasi Kuat untuk Membangun Aplikasi Modern

Mantan Ketua KPU Kab Tegal dan Pemerhati Politik Lokal

error: