Ketua Bidang Program DPP SPN Sugiyanto mengatakan, pelatihan itu diberikan kepada para pekerja, agar hak mereka terpenuhi melalui jalur organisasi yang dinaungi SPN. Permasalahan yang dialami buruh antara lain, seputar jam kerja saat ada lembur, cuti haid yang belum diberikan kepada buruh wanita, hak berserikat juga harus diberikan melalui pemenuhan fasilitas dari perusahaan.
Ia memastikan, dalam menyelesaikan permasalahan buruh, tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu pihak saja.Tapi seluruh pihak, seperti buruh yang bersinergi dengan SPN.
“Adanya Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang sedang berproses, diharapkan Pemkab Batang memberikan kemudahan dan kepastian kepada warganya untuk memperoleh lapangan kerja. Pemda harus membuat Peraturan Daerah (Perda) yang bisa melindungi warganya, misalnya, syarat berinvestasi di KITB adalah memperkerjakan 60-70 persen warga Batang,”tandasnya.
Pada pelatihan itu buruh dibekali berbagai materi, salah satunya cara menyuarakan hak kepada pengusaha. Sehingga hak para pekerja tetap terpenuhi, di tengah kewajiban yang harus dilakukan para pekerja.
Di akhir pelatihan, para pekerja diberikan kesempatan untuk berlatih menyampaikan pendapat, agar haknya dipenuhi pengusaha. (P02-Red)


