Stabilkan Harga, Pemprov Jateng Siapkan Subsidi Cabai dan Gerakan Pangan Murah

SEMARANG, smpantura – Untuk menjaga stabilitas harga pangan pokok di masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggencarkan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan operasi pasar. Dalam waktu dekat, Pemprov akan menggelar 308 GPM di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Gubernur Ahmad Luthfi bersama Bupati Semarang Ngesti Nugraha memulai pengecekan harga pasar pada Jumat pagi, 20 Februari 2026. Di dampingi instansi terkait, keduanya menyambangi Pasar Projo Ambarawa, Kabupaten Semarang. Mereka mengecek langsung stok dan harga bahan pokok untuk memastikan kondisi tetap terkendali serta menjamin ketersediaan bahan pangan penting selama Ramadan.

Sekitar pukul 07.00 WIB, Gubernur dan Bupati tiba di lokasi dan langsung berkeliling pasar. Mereka berdialog dengan para pedagang dan pembeli guna menyerap informasi harga di lapangan. Hasil pantauan menunjukkan sebagian besar harga pangan masih relatif terkendali. Namun, sejumlah komoditas seperti cabai rawit merah dan bawang merah tercatat melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) dan rata-rata harga provinsi.

BACA JUGA :  Speling Pemprov Jateng Tangani Gatal, Stres, dan Resti Warga Terdampak Rob di Sayung

Merespons kenaikan harga cabai yang menembus Rp80 ribu per kilogram, Pemprov Jateng menyiapkan 308 titik Gerakan Pangan Murah serta memberikan subsidi agar harga cabai turun menjadi Rp65 ribu per kilogram. Gubernur juga menginstruksikan Direktur BUMD Jateng Agro Berdikari (JTAB) untuk segera menggelar operasi pasar pada komoditas yang mengalami lonjakan harga.

“Segera tindak lanjuti bahan pokok yang naik. Koordinasikan dengan dinas dan instansi terkait,” ujar Ahmad Luthfi usai berdialog dengan pedagang.

Selain operasi pasar, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketahanan Pangan akan menggelar 308 kali Gerakan Pangan Murah hingga Maret 2026. Program tersebut akan di laksanakan di seluruh kabupaten/kota untuk menjaga stabilitas harga serta memastikan keterjangkauan bahan pangan bagi masyarakat.