Standarisasi Elektoral : Menimbang Model TPS dalam Pilkades Serentak  

(Oleh: Bambang Mugiarto, Pemerhati Masalah Sosial-Politik dan Tata Kelola Desa) 

smpantura – Wacana pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pemalang dengan mengadopsi model tempat pemungutan suara (TPS) ala Pemilu, perlu dikaji dan dipertimbangkan secara matang dan komprehensif. Di atas kertas, gagasan ini terlihat lebih prosedural. Tertib, terstandar, dan modern. Tapi dalam praktik, model ini justru berpotensi menjauh dari realitas sosial, politik dan budaya mayarakat desa.

Desa bukanlah sekadar unit administratif pemerintahan semata. Desa juga merupakan entitas sosial yang memiliki kekhasan dalam relasi, nilai, dan tata kelola. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menempatkan desa sebagai subjek yang memiliki kewenangan berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas. Artinya, pengaturan desa, including dalam hal Pilkades, harus berpijak pada konteks lokal, bukan semata-mata pada pendekatan prosedural.

Ketentuan teknis Pilkades dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020, pada dasarnya memberikan sejumlah ruang adaptif bagi pemerintah daerah. Peraturan ini tidak secara rigid mengatur model TPS tertentu. Tapi secara tegas menekankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

BACA JUGA :  Pahlawan, Dosa, dan Jasa: Antara Sejarah Dan Konsistensi Berpikir

Oleh karena itu, Pilkades secara konseptual bisa dilihat secara berbeda dengan Pemilu nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mempersamakan keduanya dapat melhirkn daya sisih atas karakter demokrasi desa yang secara empiris lebih berbasis komunitas.

Selain itu, sistem Pilkades yang terlalu formal dan prosedural juga berpotensi mengiris kohesi sosial desa. Pilkades selama ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme elektoral, tetapi juga sebagai ruang sosial yang memperkuat relasi keguyuban antar warga bersama kearifan lokalnya. Dalam kaitan ini, Robert D. Putnam mengingatkan bahwa kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh modal sosial—kepercayaan, jaringan, dan norma yang hidup di masyarakat. Ketika interaksi sosial terfragmentasi akibat pembagian TPS berbasis wilayah, maka kohesi tersebut berisiko melemah.