Standarisasi Elektoral : Menimbang Model TPS dalam Pilkades Serentak  

(Oleh: Bambang Mugiarto, Pemerhati Masalah Sosial-Politik dan Tata Kelola Desa) 

Risiko lain yang tidak kalah penting adalah meningkatnya potensi konflik sosial. Data dan pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa sengketa Pilkades seringkali tidak berhenti pada proses pemungutan suara, tetapi berlanjut ke kehidupan sosial masyarakat. Fragmentasi TPS dapat mempertegas polarisasi antar kelompok, sehingga memperpanjang residu konflik dan gesekan sosial politik pasca pemilihan.

Dalam konteks ini, pemikiran Elinor Ostrom menjadi relevan, desain kelembagaan yang efektif harus berbasis pada konteks lokal dan partisipasi komunitas, bukan semata hasil rekayasa dari atas. Mengedepankan pendekatan prosedural justru berpotensi memangkas keguyuban sosial yang menjadi fondasi utama desa.

Sejalan dengan itu, ditengah keterbatasan anggaran daerah, desain Pilkades tentu harus mempertimbangkan efisiensi dan keberlanjutan fiskal. Konsekuensi penggunaan model TPS ala Pemilu juga menmbah beban anggaran daerah lebih besar. Karena selain membutuhkan logistik berlapis, juga butuh petugas dalam jumlah banyak.

BACA JUGA :  Menghidupkan Ekonomi Purbalingga Melalui Penyelenggaraan Event dan Penguatan Potensi Lokal

Sementara, model TPS terpadu sebagaimana lazimnya dalam Pilkades selama ini, menawarkan pendekatan yang lebih kontekstual. Dengan pemungutan suara yang terpusat, proses pemilihan menjadi lebih transparan, efisien, dan dapat diawsi bersama-sama. Interaksi sosial terjaga, legitimasi hasil dan politiknya cenderung lebih kuat karena seluruh proses berlangsung terbuka.

Untuk itu, menetapkan TPS terpadu sebagai model baku Pilkades masih lebih relevan. Acuan regulasi turunannya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pendekatan ini tidak hanya lebih efisien, tetapi juga mampu memperkuat kontrol sosial dan mengurangi potensi konflik horizontal.