Tegal  

Status Lahan Tak Jelas, Pengolah Ikan Asin Tegal Diliputi Ketidakpastian

Pekerja pengolah ikan asin di kawasan Blok J PPN Tegalsari, Kota Tegal, memindahkan ikan-ikan yang telah dijemur, Rabu 8 April 2026.

TEGAL, smpantura – Ketidakjelasan status lahan di kawasan Blok J, Pelabuhan Perikanan Nusantara atau PPN Tegalsari, membuat para pengolah ikan asin di Kota Tegal di liputi rasa was-was.

Mereka khawatir, kondisi ini bisa berujung pada relokasi bahkan penggusuran, seiring rencana pengembangan pelabuhan pada 2027 mendatang.

Padahal, kawasan tersebut telah menjadi pusat aktivitas pengolahan ikan asin sejak 2004 dan menjadi tumpuan hidup ribuan pekerja lokal.

Ketua Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta Blok J, Faturohman, Rabu 8 April 2026 mengatakan, hingga kini belum ada kepastian terkait nasib lahan yang mereka tempati.

Situasi ini membuat para pelaku usaha berada dalam posisi serba tidak pasti.

“Yang kami rasakan sekarang itu bingung. Status lahannya seperti menggantung, sementara kami tetap harus bekerja dan menghidupi keluarga,” ujar Faturohman.

BACA JUGA :  Lewat "Sapa Mas Bagus", Polisi-Da'i Jangkau Siswa di Berbagai Tingkatan Sekolah

Menurut Faturohman, para pengolah bukan menolak rencana pengembangan pelabuhan. Namun, mereka berharap keberadaan Blok J tetap di perhatikan sebagai bagian dari penyangga aktivitas perikanan di Kota Tegal.

“Kami hanya ingin ada kepastian. Jangan sampai kami tiba-tiba harus pindah lagi,” kata Faturohman.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Para pengolah ikan asin di bawah naungan Cahaya Semesta sebelumnya pernah mengalami relokasi dari kawasan Blok A ke Blok J, saat proyek pengembangan pelabuhan berlangsung pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Pengalaman tersebut, kata Faturohman, masih membekas hingga kini.

“Dulu kami sudah pernah di relokasi. Kami mulai lagi dari nol di sini. Kalau harus pindah lagi, tentu sangat berat,” ucap Faturohman.