Tegal  

Status Lahan Tak Jelas, Pengolah Ikan Asin Tegal Diliputi Ketidakpastian

Pekerja pengolah ikan asin di kawasan Blok J PPN Tegalsari, Kota Tegal, memindahkan ikan-ikan yang telah dijemur, Rabu 8 April 2026.

Sementara itu, penasihat kelompok, Gunaryo menambahkan, ketidakpastian makin terasa setelah pengelolaan lahan Blok J di alihkan dari Pemerintah Kota Tegal ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sekitar tahun 2022.

Menurut Gunaryo, perubahan kewenangan itu membuat posisi para pelaku usaha semakin lemah.

“Kami sudah berupaya agar pengelolaan di kembalikan ke Pemkot Tegal. Bahkan sudah ada surat resmi sejak 2023, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Gunaryo.

Gunaryo menyebut, kondisi ini membuat para pengolah ikan asin tidak hanya menghadapi tantangan usaha, tetapi juga tekanan psikologis akibat ketidakpastian yang berkepanjangan.

BACA JUGA :  53 Kantong Darah Terkumpul dari Aksi Sosial KHAS Tegal Hotel

“Mau berkembang jadi ragu, mau bertahan juga khawatir. Kami hanya ingin kepastian supaya bisa tenang bekerja,” ujar Gunaryo.

Para pelaku usaha berharap, pemerintah dapat segera memberikan kejelasan status lahan sekaligus menjamin keberlangsungan usaha mereka.

Mereka juga meminta agar rencana pengembangan pelabuhan tidak kembali mengorbankan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi bagian penting dari roda ekonomi pesisir Tegal. (**)