SLAWI, smpantura – Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal prihatin dengan sejumlah Sekolah Dasar (SD) yang status tanahnya milik Pemerintah Desa (Pemdes). Pasalnya, status tanah tersebut menghambat SD bersangkutan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Salah satu persoalan yang hingga saat ini belum terjawab dan belum kunjung mendapat jalan keluar adalah status tanah yang digunakan masih milik desa, sehingga menjadi halangan untuk mendapat bantuan sarana prasarana,” kata Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal, Dr Saefudin MA, Selasa (16/5).
Dikatakan, Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal beberapa hari lalu turun ke SD untuk sharing dengan kepala sekolah dan guru mengenai persoalan-persolan pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan monitoring Ujian Akhir SDN di wilayah Kabupaten Tegal. Permasalahan status tanah SD dinilai merugikan sekolah pada persamaan hak dan menghambat peningkatan kualitas pendidikan.
Satu sisi sekolah ingin meningkatkan prestasi anak didik dengan ketersediaan sarpras yang mendukung, namun pada sisi lain terhambat oleh administrasi yang menjadi syarat mutlak untuk mendapat bantuan.
“Salah satu syarat untuk medapatkan bantuan sarpras adalah status tanah yang digunakan wajib bersertifikat atas nama Pemerintah Daerah, namun kenyatannya masih banyak SD yang status tanahnya masih milik desa,” ujarnya.
Dr Saepudin yang juga Rektor IBN Tegal itu menuturkan, SDN yang status tanahnya belum atas nama pemerintah daerah jumlahnya tidak sedikit. Terlebih keperihatinannya pada aspek psikis kepala sekolah yang secara moral dan penugasan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih prihatin lagi, mestinya tugas pokok kepala sekolah dan guru adalah pendidikan dan pengajaran.


