Dia meminta masyarakat memahami tindakan teroris diawali dengan adanya beberapa unsur yang telah terpenuhi.
Yakni apabila ada kelompok yang terpapar paham radikal dengan indikasi anti-Pancasila, pro ideologi transnasionalisme, anti pemerintah, intoleransi dan mengkafirkan orang lain dan anti kearifan lokal yang didukung bergabung dengan jaringan terorisme.
“Sikap mereka ditandai dengan mengucapkan baiat atau ikrar sumpah kepada pemimpin mereka, lewat media pengajian mulai mengatur strategi-strategi, latihan perang. Sampai merakit bahan peledak hingga penggalangan dana, sehingga oleh Densus 88 dilakukan tindakan pencegahan.”
Selain itu, masyarakat harus mewaspadai adanya residivis teroris, yakni ketika dia masuk sebagai napi terorisme karena tidak mengikuti program deradikalisasi. Dimungkinkan akan bergabung dengan jaringan teroris.
“Adapula napi teroris yang telah bebas, tapi melakukan aksi teror kembali. Bisa juga residivis yang berasal dari tahanan masuk ke Lapas karena tindak kriminal, terpapar oknum napi teroris dan begitu keluar bergabung dengan jaringan teroris,”tuturnya. (P02-Red)


